PNS, Polisi dan Milenial Bisa Cicil Rumah Subsidi

Ilustrasi perumahan

RADARSUKABUMI.com – Apakah Anda aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI Polri? Maka siap-siap, Anda akan dapat mengakses Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ya, pemerintah bakal mengganti batas maksimal gaji penerima fasilitas tersebut yang sebelumnya Rp4 juta menjadi Rp8 juta.

Bacaan Lainnya

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) telah mengumpulkan sejumlah menteri kabinet kerja untuk membahas hal ini, Kamis (21/2/2019). Hadir di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Bagaimana ASN itu mendapat perumahan dengan subsidi pemerintah, karena kita tahu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar, dan TNI-Polri,” ungkap JK di rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) dilansir CNBC.com.

Dia menjelaskan pemerintah dalam hal ini tidak menyediakan perumahan. Akan tetapi, para ASN dapat mengajukan diri sebagai penerima FLPP kepada pengembang yang membangun perumahan.

“ASN yang ingin punya rumah boleh beli di pengembang tapi pemerintah menjamin subsidi pembiayaannya. Rumusannya masih dibuat,” bebernya.

Dalam rumusan yang disusun, tidak ada perubahan signifikan mengenai uang muka, bunga, dan lama waktu kredit. Hanya ada perubahan pada batasan gaji penerima fasilitas agar ASN dan TNI-Polri juga dapat mengakses subsidi.

Menteri Basuki menambahkan, perubahan batasan gaji ini juga mengakomodir masyarakat umum, utamanya generasi milenial, untuk mengakses rumah subsidi.

“Sehingga ASN yang golongan tiga bisa masuk di situ, TNI-Polri juga masuk ke situ. Golongan tiga kan gajinya Rp 8 juta. Batasannya nanti akan diatur lagi, tapi pakai skema itu (FLPP, red) supaya undang-undangnya, tidak mengubah aturannya,” urainya.

“Itu juga sesuai dari aspirasi para pengembang. Untuk umum Rp 8 juta juga bisa masuk semua. Lagi didiskusikan tetapi ini sudah diputuskan. Termasuk tadi, milenial swasta yang umur 30 puluhan pendapatannya segitu kita perbolehkan,” lanjutnya.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *