Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga memastikan pemerintah tidak akan menghilangkan independensi KPPU.
Menurutnya, draf revisi tersebut hanya untuk perubahan nomenklatur saja. Tetapi fungsi lembaga tersebut akan semakin kuat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan persaingan usaha.
“Tidak ada penghapusan KPPU. Perannya akan semakin kuat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkas Enggar.
(rmol)



