EKONOMI

Pemerintah Disinyalir Ingin Pangkas Kewenangan KPPU

×

Pemerintah Disinyalir Ingin Pangkas Kewenangan KPPU

Sebarkan artikel ini

Mantan Komisioner KPPU Syarkawi Rauf juga melontarkan kritik keras. Menurutnya, penempatan lembaga pengawas persaingan usaha di bawah pemerintah merupakan sebuah langkah mundur. Pasalnya, KPPU Indonesia selama ini menjadi rujukan bagi negara-negara di ASEAN lain.

“Komisi pengawas mereka (negara ASEAN) independen terpisah dari pemerintah. Mereka merujuk dari KPPU,” tuturnya baru-baru ini.

Bank bjb Tandamata

Janji Bakal Perkuat
Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar menilai, salah tafsir memandang draf revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ingin melemahkan KPPU.

“Justru perannya akan semakin kuat. Kita pasti akan kawal agar revisi undang-undang ini tidak melemahkan KPPU,” kata Nasril.

Dia menjelaskan, posisi KPPU berada di bawah Presiden bukan berarti pemerintah bisa mengatur KPPU seenaknya. Menurutnya, posisi KPPU bukan bawahan Presiden tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.

“Posisi KPPU nanti sejajar dengan Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Pertanian. Sebelumnya nomenklatur pembiayaan KPPU itu kan di bawah Kementerian Perdagangan. Kalau bisa sejajar dengan pemangku kepentingan, maka KPPU akan semakin kuat dong,” terangnya.