“Jadi menurut saya pernyataan yang menyatakan uangnya tak cukup, tidak relevan,” sambung Anton.
OJK sendiri mengatakan akan memeriksa pembatalan transaksi jual beli WOM Finance itu. Dia memerintahkan Kepala Eksekutif Badan Pengawasa Pasar Modal untuk melihat detail pembatalan hal itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF.
Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.
Maybank yang menolak putusan tersebut dan malah menggugat balik BANI dan Reliance ke pengadilan Jakarta Selatan dengan minta ganti rugi Rp 2,5 triliun.
Maybank sendiri memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.



