Maybank Harus Hormati Putusan Badan Arbitrase

JAKARTA – PT Maybank Indonesia Tbk diminta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign. Hal ini terkait putusan BANI yang memvonis bersalah perusahaan tersebut, terkait pembatalan penjualan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) ke PT Reliance Capital Management.

“Setiap pihak yang berperkara harus menghormati putusan yang dikeluarkan Bani,” ujar Ketua Bani Sovereign Erry Firmansyah di Jakarta, Senin (14/5).Erry menjelaskan, BANI tugasnya memutuskan sengketa perkara. Nanti yang mengeksekusi adalah pengadilan. “Jadi putusan BANI didaftarkan ke pengadilan untuk dieksekusi,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, sebelumnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Reliance menyebutkan, BANI telah memvonis bersalah Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.

Putusan ini sendiri kini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dia menyayangkan, langkah Maybank yang menolak putusan tersebut dan malah menggugat balik BANI dan Reliance ke pengadilan Jakarta Selatan, dengan minta ganti rugi Rp 2,5 triliun.

“Kami siap hadapi gugatan Maybank. Ini merupakan keputusan Majelis,” ujarnya.
Selain itu, katanya, langkah Maybank melaporkan masalah sengketa ini ke BANI versi Mampang juga salah. Menurutnya sudah ada kesepakatan dengan BANI Mampang, perkara yang sudah di daftarkan di salah satu BANI tidak akan diterima di BANI lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *