Kemenaker Kerahkan 45 Satgas Awasi TKA

JAKARTA – Menteri Tenaga Ketenagakarjaan Muhammad Hanif Dhakiri akan mempermudah izin bagi TKA bekerja di Indonesia. Namun pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat.Hanif menuturkan, saat ini ada 45 orang petugas satgas yang dikerahkan. Namun petugas tersebut baru berada di pusat .

“Jumlah petugas satgas ada 45 orang dipusat, kemudian nanti kita akan identifikasi dibeberapa daerah provinsi dan kabupaten yang dipandang perlu adanya satuan petugas yang lebih. Barulah kita bikin yang di daerah,” kata Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin (17/5).

Hanif juga menuturkan jika satgas ini baru akan dilaksanakan selama enam bulan kedepan, kemudian dalam pelaksanaannya akan ada laporan secara berkala selama tiga bulan sekali.

“Ini baru akan berjalan selama enam bulan. Kedepannya nanti akan kita perpanjang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” lanjut Hanif.

Selain itu Hanif juga memaparkan jika satgas ini nantinya akan mengawasi bernagai sektor. Salah satunya adalah administrasi, perizinna, bekerja tanpa izin, dan lain-lain.

Tidak hanya itu Hanif juga menegaskan jika Kementerian Ketenagakerjaan memikiki tiga sikap tegas terkait TKA yang datang ke Indonesia, yang pertama pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *