“Kedua pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Sedangkan yang ketiga adalah pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja daei TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI), dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI,” tukas Hanif.
(ipy/JPC)



