Kantong Keresek Bakal Kena Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal mengenakan cukai untuk kantong keresek sebagai upaya menjaga lingkungan.’’Ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarakat,’’ tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

Yang sudah menggunakan produk plastik ramah lingkungan, lanjut dia, akan mendapat perlakuan yang berbeda.Mulai kemudahan hingga insentif dengan tarif yang berbeda.’’Berikan insentif ke yang ramah lingkungan,’’ujarnya.

Saat ini pihaknya sudah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan cukai plastik. Pemerintah juga melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR.’’Kami harap bisa secepatnya. Target tahun ini,’’tegasnya.

Heru menjelaskan, yang utama dari cukai plastik tersebut adalah aspek pengendalian. Penerimaan negara menjadi aspek berikutnya.Ditjen Bea Cukai awalnya menargetkan Rp500 miliar tahun ini dari cukai plastik. Namun, target itu tidak bakal tercapai lantaran kebijakan cukai plastik belum berjalan.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, yang menjadi masalah bukan pada barangnya, melainkan perilaku manusianya.

’’Nanti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)-nya turun karena orang ngurangi produksi,’’kata Fajar.Saat masih ada permintaan (demand), sedangkan produksi dalam negeri turun, impor justru terdorong.

’’Nanti devisa negara kena lagi,’’ujarnya.Menurut dia, target cukai Rp 500 miliar juga akan membuat tekor. Sebab, besaran PPn dan PPh mencapai Rp1,5 triliun.

 

(nis/c14/fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *