Pengamat migas dari Universitas Trisakti Jakarta Pri Agung Rakhmanto, mengatakan tidak logis sebenarnya untuk tidak segera memutuskan dan menyerahkan pengelolaan WK Tuban kepada Pertamina, apalagi sudah right to match.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 yang menegaskan ada keistimewaan untuk Pertamina.
“Dalam hal kepemilikan hak partisipasi, Pertamina juga mayoritas, PetroChina minoritas. Jadi, saya tidak mengerti juga mengapa menjadi rumit. Pertanyaannya dengan kondisi seperti itu, apa untungnya jika lanjut dikelola JOB PPEJ?,” tambah Pri Agung.
Menurutnya, pemisahan Blok Tuban dan Lapangan Sukowati tidak masalah karena PHE akan fokus ke tempat lain dan Pertamina EP dikelola PEP.
“Kewenangan memang ada di ESDM, tapi rekomendasi semestinya dari SKK Migas. Jadi ESDM yang harus memutuskan. Untuk sesuatu yang sudah sangat gamblang seperti itu, kalau tidak kunjung ada keputusan, terus terang saya tidak paham,” pungkasnya.
WK Blok Tuban terbagi menjadi Blok Tuban Timur yang meliputi Wilayah Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan Lamongan. Sementara Blok Tuban Barat meliputi Wilayah Tuban dan Bojonegoro. Pada awal penandatangan kontrak 29 Februari 1988, WK Blok Tuban memiliki luas 7.391 km2. Setelah tiga kali penyisihan wilayah, saat ini luas wilayah kerja tinggal sekitar 1.478 km2.





