JAKARTA — Idul Adha merupakan momentum penting dalam Islam, di mana umat Muslim melaksanakan Panduan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan wujud kepedulian terhadap sesama. Ibadah ini tidak hanya menjadi simbol pengorbanan, tetapi juga mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Setelah penyembelihan hewan kurban, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar distribusinya tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Golongan yang berhak menerima daging kurban
1. Shohibul kurban (Orang yang berkurban)
Shohibul kurban adalah individu yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam kurban sunnah, disunnahkan bagi shohibul kurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurbannya. Namun, dalam kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan tanpa boleh dimakan oleh yang berkurban.
2. Fakir dan miskin
Fakir dan miskin merupakan golongan yang paling utama menerima daging kurban. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang menyebutkan bahwa sebagian dari daging kurban harus diberikan kepada orang fakir . Para ulama sepakat bahwa memberikan daging kurban kepada fakir miskin adalah wajib, terutama dalam kurban wajib.
3. Kerabat, teman, dan tetangga
Memberikan daging kurban kepada kerabat, teman, dan tetangga, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, dianjurkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Sebagian ulama menganjurkan agar sepertiga dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.
4. Musafir yang kehabisan bekal
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga berhak menerima daging kurban. Mereka termasuk dalam golongan yang membutuhkan dan berhak mendapatkan bagian dari daging kurban.
Ketentuan pembagian daging kurban
Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan proporsi sebagai berikut:
- – Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya.
- – Sepertiga untuk fakir dan miskin.
- – Sepertiga untuk kerabat, teman, dan tetangga.
Namun, proporsi ini tidak baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa pembagian daging kurban tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam.





