Life & Love

Hukum Hubungan Badan di Luar Nikah Menurut Islam, Kristen, dan Hindu, Sama-sama Dilarang

×

Hukum Hubungan Badan di Luar Nikah Menurut Islam, Kristen, dan Hindu, Sama-sama Dilarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Hukum Hubungan Badan di Luar Nikah Menurut Pandangan 3 Agama (Foto/Pexels/Ron Lach)
Ilustrasi - Hukum Hubungan Badan di Luar Nikah Menurut Pandangan 3 Agama (Foto/Pexels/Ron Lach)

“Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” (Matius 5:28)

Bank bjb Tandamata

Gereja Kristen pada umumnya mengajarkan bahwa hubungan seksual adalah anugerah dari Tuhan yang hanya boleh dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Hubungan di luar nikah tidak hanya melanggar perintah Tuhan, tetapi juga dianggap sebagai penghinaan terhadap kekudusan pernikahan.

3. Pandangan Hindu

Dalam agama Hindu, dharma atau kewajiban moral sangat dijunjung tinggi, termasuk dalam hal menjaga kesucian diri dan kesetiaan dalam pernikahan. Hubungan badan di luar nikah dianggap sebagai pelanggaran terhadap dharma dan karma.

Kitab suci Hindu, seperti Manusmriti, mengajarkan tentang pentingnya menjaga kesucian dan menghindari perbuatan yang tidak bermoral, termasuk zina.

Manusmriti (8:352) menyatakan:

“Seorang pria yang melakukan hubungan dengan istri orang lain, atau seorang wanita yang berhubungan dengan suami orang lain, keduanya melakukan dosa besar dan akan menerima hukuman yang setimpal.”

Dalam Hindu, kesucian hubungan suami istri sangat dihargai, dan pernikahan dianggap sebagai sakral. Oleh karena itu, hubungan di luar pernikahan, baik pria maupun wanita, dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan spiritual.

Ketiga agama besar ini secara tegas melarang hubungan badan di luar nikah. Islam melihatnya sebagai dosa besar dengan konsekuensi hukuman yang berat, Kristen menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap perintah Tuhan, dan Hindu menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap dharma dan moralitas.

Secara keseluruhan, ajaran dari ketiga agama ini menekankan pentingnya menjaga kesucian diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai pernikahan yang sah. Hubungan di luar nikah tidak hanya dipandang sebagai dosa atau pelanggaran moral, tetapi juga sebagai tindakan yang dapat merusak keharmonisan individu, keluarga, dan masyarakat.(*)