• Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
• Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
• Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
• Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000
• Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.






