Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan, dan mendapatkan tanda terima.
3. Proses ganti data BPKB
Langkah selanjutnya adalah mengganti data baru di BPKB. Namun proses ini membutuhkan proses beberapa hari dan tidak bisa sehari jadi. Ikuti saja pengarahan dari petugas SAMSAT karena bisa saja proses di tiap wilayah berbeda-beda.
Berdasarkan pengalaman JawaPos.com, proses pengambilan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar 3 bulan dan mengambil di kantor SAMSAT.
Untuk pengambilan STNK baru, prosesnya tidak selama BPKB baru, yaitu dengan mendatangi loket balik nama di SAMSAT sambil membawa tanda terima dan dokumen-dokumen yang dikembalikan, seperti KTP asli, kuitansi pembelian kendaraan, dan dokumen terlampir lainnya.
Jangan lupa siapkan sejumlah dana untuk pengurusan STNK dan balik nama, karena akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan resmi.
Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut adalah rincian biaya perpanjangan STNK kendaraan roda dua dan roda empat serta pengurusan BPKB, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
• Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000
• Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
• Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000






