JAKARTA – Pemerintah berencana mengimplementasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dikonversi ke format digital. Sehingga nantinya masyarakat harus mengetahui bahwa KTP akan diubah menjadi IKD yang merupakan identitas kependudukan digital.
Menurut Zuldan Arif Fakhrulloh, Dirjen Dukcapil yang membenarkan pengalihan KTP ke IKD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tidak akan menambah stok billet e-KTP.
Karena diketahui anggaran peralihan dari EKTP ke KTP digital karena porsi dana kosong yang cukup besar. “(Ini untuk) mengatasi masalah jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko yang sangat mahal,” kata Zurdan dalam keterangannya, Rabu, 9 Februari 2023.
Menurut Zuldan, alat yang digunakan untuk mencetak e-KTP juga dinilai sangat mahal. Oleh karena itu, Dukcapil di setiap daerah perlu menyediakan pita, cleaning kit dan film untuk printer tersebut.
Untuk cara membuat KTP digital juga cukup mudah, karena bisa mendaftar secara online melalui ponsel masing-masing.
Jadi karena cukup mudah, kalian bisa simak syarat membuat KTP digital ini secara lengkap dan jangan sampai keliru.Syarat membuat KTP digital
1. Memiliki HP atau smartphone
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Jika belum memiliki KTP Eletronik, syaratnya harus sudah melakukan perekaman
4. Memiliki email dan nomor hp yang aktif
Langkah-langkah pendaftaran KTP digital