Berkurban Idul Adha Tapi Belum Akikah, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan hukum
Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan hukum berkurban sebelum menunaikan Akikah-ilustrasi-

JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, warga muslim Indonesia kerap bersedekah dengan cara berkurban. Ya, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji, disebut pula Hari Raya Kurban sebab itulah umat Islam disunnahkan menyembelih hewan kurban.

Lantas ada anggapan, bagaimana hukumnya berkurban lebih dulu sementara akikah belum ditunaikan? Ustadz Abdul Somad (AUS) akan menjelaskan hukum berkurban lebih dulu dari akikah.

Bacaan Lainnya

UAS menjelaskan, bahwa tidak ada keterkaitan hukum antara akikah dan kurban. “Akikah itu tanggung jawab orangtua kepada anaknya, misalnya saya tanggung jawab bapak saya untuk mengakikahkan,” jelas UAS dikutip dari kanal youtube Bujang Hijrah, Senin 4 Juli 2022.

“Akikah dilakukan sejak baru lahir hingga akil baligh. Namun, jika seseorang hingga dewasa belum akikah dan ingin berkurban, maka sah-sah saja dilakukan karena tidak ada keterkaitan antara keduanya,” tambahnya.

UAS menjelaskan, bahwa akikah dan kurban bukan seperti wudhu dengan salat. Artinya, barangsiapa yang tidak berwudhu maka tak boleh salat, siapa tak akikah tak boleh kurban, tidak demikian.

“Akikah itu tidak ada yang menyatakan hukumnya wajib, empat mazhab sepakat mengatakan akikah sunnah muakkad, setiap anak tergadai dengan akikahnya, sembelihkan kambing pada hari ketujuh, cukur rambut, kasih nama yang baik dan elok, itu cara menebus anak, sunnah,” terang UAS.

UAS menuturkan, bahwa pada zaman dulu, banyak orang tidak mampu untuk mengakikahkan anaknya. Dengan demikian, bagi yang belum akikah meski sudah dewasa atau bahkan tua boleh mengakikahkan dirinya sendiri. “Dalil orang yang sudah tua boleh akikah adalah Nabi Muhammad mengakikahkan dirinya setelah menjadi Nabi SAW,” jelas UAS.

Pos terkait