SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dari pekerja yang terdaftar di Bpjamsostek sebagai juru parkir Sukabumi (Jupaksi) di Balaikota, Jumat (03/03).
Penyerahan disaksikan juga oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Hamami, Sekreatis Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada dan Kepala Bpjamsostek Sukabumi Oki Widya Gandha saat apel memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023. Ahli waris dari almarhum Sulaeman dan almarhum Rahmat berhak mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.
Achmad Fahmi mendaftarkan seluruh juru parkir di Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek untuk dua program. Yaitu, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Sebanyak 315 juru parkir sejak Januari 2019 sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Fahmi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh dari wali kota yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para juru parkir di Kota Sukabumi.
Oki menambahkan, iuran yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp16.800 per peserta. Dengan iuran sebesar tersebut, peserta berhak mendapatkan manfaat mulai dari santunan kematian sebesar Rp42 juta, biaya perawatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami risiko kecelakaan kerja saat bertugas sebagai juru parkir. Dan, beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta jika mengalami risiko.
“Santunan ini tentu tidak akan menggantikan posisi almarhum, tapi semoga bisa membantu meringankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (izo)