Korban dan Pelaku Pembacokan di Palabuhanratu Sukabumi Tidak Saling Kenal, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
MEMPERLIHATKAN : Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat reskrim AKP Dian Pornomo serta kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Saat memperlihatkan barang bukti kasus kriminal.

SUKABUMI — Pelaku pembacokan hingga menewaskan seorang siswa SD di Citepus Palabuhanratu Sukabumi tidak saling mengenal. Hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi dan pelaku saat di introgasi anggota Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan para pelaku berhasil diamankan kurang dari 6 jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Bacaan Lainnya

Menurut, Maruly penganiayaan terjadi, berawal saat sekelompok anak anak pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama, pukul 11.40 WIB melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul di pantai, selanjutnya mereka melakukan konvoi.

“Saat melaksanakan konvoi bertemu dengan korban, kemudian melakukan pemganiayaan dan menghilangkan nyawa korban,” ungkap Maruly.

“Setelah itu mereka melarikan diri, dan korban ditemukan warga kemudian dibantu dibawa kerumah sakit, namun setibanya dirumah sakit ternyata tidak terselamatkan nyawanya dan meninggal dunia,” sambungnya.

Lanjut Maruly, adanya informasi peristiwa tersebut satuan reserse kriminal polres Sukabumi dibantu jajaran kepolisian polsek Palabuhanratu langsung bergerak melaksanakan penelusuran dan olah TKP.

“Satreskrim bersama polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak anak, lalu dilakukan pemeriksaan tertutup,” jelasnya.

Masih kata Maruly, dari 14 anak yang dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton, akhirnya dari penyidik mengambil kesimpulan ada tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan peran masing masing, yakni ABH 1 sebagai eksekutor, ABH 2 sebagai pembonceng dari eksekutor, ABH 3 sebagai penyedia alat ataupu senjata tajam.

“Dari pendalaman ABH 1 bersama ABH 2 sempat melarikan diri, dan kawan kawannya yang lain juga berpencar bersembunyi diantara perkebunan karet, bahkan ABH 1 sempat menyembunyikan senjata tajamnya,” bebernya.

Maruly menegaskan, saat ini tim penyidik gabungan masih melakukan pemeriksaan secara intensif dengan tertutup sesuai dengan proses proses tahapan yang berlaku dalam penanganan kasus anak dibawah umum sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perkindungan anak.

“Untuk beberapa ABH ini dterapkan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” terangnya.

Pos terkait