Wali Kota Sukabumi Serahkan BSU kepada Peserta BPJAMSOSTEK

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada peserta BPJAMSOSTEK yang ada di wilayah Sukabumi di Kantor Pos Sukabumi, Sabtu (5/11)

BSU diberikan kepada peserta aktif BPJAMSOSTEK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Bahwa, para pekerja berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Penyaluran BSU tahap terakhir bekerjasama dengan Kantor Pos Sukabumi yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi Yadi Mulyadi, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha, Executive Manager Kantor Pos Sukabumi Yosia Sapto Adi Wibowo dan Camat Warudoyong Ratna.

Achmad Fahmi mengatakan BSU, merupakan program pemerintah pusat dalam rangka menggerakkan ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang produktif bukan konsumtif,” kata Fahmi.

Fahmi berpesan, bantuan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan prioritas secara cermat. “Jadi dipergunakan dengan tepat dan cermat, jangan boros,” ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha dalam sambutannya mengatakan, BSU tahun ini merupakan yang kali ketiga yang diberikan oleh pemerintah sejak 2020 kepada para peserta BPJAMSOSTEK. Pada tahun ini bantuan diberikan tidak hanya melalui bank himbara tetapi melalui Kantor Pos.

“Berkat bantuan dari Bapak Walikota, para pekerja seperti non-ASN, Ketua RT dan RW yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK berhak mendapatkan bantuan sebesar 600ribu per orang ini,” ucapnya.

Oki juga mengatakan, pekerja yang mendapatkan BSU mempunyai beberapa persyaratan. Diantaranya WNI, peserta aktif BPJAMSOSTEK per Juli 2022, upah maksimal Rp3,5 juta/bulan, selain ASN, TNI dan POLRI, dan mempunyai rekening di bank himbara dan melalui Kantor Pos. Jika peserta tidak mempunyai rekening bank himbara serta pekerja yang belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.

“Sebanyak 154.654 pekerja di Sukabumi yang berhak mendapatkan BSU tahun ini baik melalui bank himbara dan Kantor Pos. Harapannya dengan bantuan ini dapat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk meningkatkan perekonomian di Sukabumi,” tutur Oki.

Sementara itu, Executive Manager Kantor Pos mengatakan, Kantor Pos mendapatkan amanah dari Kemenaker untuk menyalurkan BSU kepada masyarakat. “Untuk di wilayah Sukabumi sebanyak 29.534 penerima bsu akan mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui kantor pos,” ucapnya

Kantor Pos menargetkan pada tanggal 10 November 2022 penyaluran bantuan ini sudah selesai tersalurkan kepada para masyarakat. “Kami akan membuka beberapa titik pelayanan kantor pos yang ada di wilayah kota dan kabupaten untuk mempercepat penyaluran,” pungkasnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *