Relaksasi Iuran Jamsostek Untuk Perusahaan, Dipotong 90 persen

RADAR SUKABUMI – Stimulus bagi dunia usaha agar mampu bertahan di tengah pandemi terus ditambah. Setelah relaksasi pajak, kini pemerintah akan menggelontorkan stimulus yang berupa relaksasi iuran Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek.

Itu sesuai dengan permintaan sejumlah pengusaha. Stimulus tersebut diberikan secara bersyarat. Yakni, mereka tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap karyawan.

Bacaan Lainnya

Stimulus itu dibicarakan dalam ratas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin (30/4). Saat ini ada 56 juta pekerja di sektor formal dan 70,5 juta pekerja di sektor informal.

Bagi pekerja sektor formal, presiden meminta ada skema program yang meringankan beban mereka. Sementara itu, pekerja sektor informal dimasukkan ke program jaring pengaman sosial. Khususnya mereka yang miskin dan rentan miskin.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, stimulus yang baru diputuskan adalah relaksasi iuran Jamsostek atau yang dikenal dengan BP Jamsostek. Tercatat, ada 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek.

”Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk tiga bulan dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi,” urai Airlangga.

Iuran tersebut terkait dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Stimulus untuk JKK Rp 2,6 triliun, sementara jaminan kematian bernilai Rp 1,3 triliun.

Sedangkan untuk jaminan pensiun (JP), diberlakukan penundaan iuran selama tiga bulan. Nilainya mencapai Rp 8,74 triliun. Namun, relaksasi itu nanti hanya diberikan kepada perusahaan yang bisa memberikan garansi tidak mem-PHK karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, relaksasi BP Jamsostek masuk rancangan peraturan pemerintah yang saat ini disusun. Substansinya adalah penyesuaian iuran JKK, JKM, dan JP. ”Program JHT (jaminan hari tua, Red) tidak masuk dalam program relaksasi,” terangnya.

Dengan diskon iuran 90 persen, kewajiban yang dibayarkan cukup 10 persennya saja untuk JKK dan JKM. Untuk JP, skemanya adalah penundaan pembayaran.

Sementara itu, May Day atau Hari Buruh yang diperingati hari ini (1/5) bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tak ada aksi turun ke jalan untuk menyuarakan nasib pekerja/buruh di depan gedung DPR atau Istana Negara. Aksi dialihkan dalam bentuk bakti sosial dengan menyalurkan APD (alat pelindung diri) untuk tenaga medis di rumah sakit dan klinik. Salah satunya, penyaluran di rumah sakit di Tangerang yang akan dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Juga, bakti sosial di rumah sakit di Bekasi yang akan dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Sementara itu, bakti sosial di rumah sakit di Jakarta akan dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

”Meski demikian, KSPI juga akan melakukan aksi kampanye virtual di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day,” ujar Said.

Tiga isu tersebut meliputi penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, serta desakan untuk memberikan upah dan THR 100 persen bagi buruh yang dirumahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *