Bpjamsostek Sukabumi Sebut Pembayaran Klaim Mencapai Rp333 Miliar

bpjamsostek sukabumi
Kepala Bpjamsostek Sukabumi Oki Widya Gandha

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sukabumi membayarkan klaim sebesar Rp333 M pada 2022 lalu.

Sebanyak 46.135 klaim diproses di BPJAMSOSTEK Sukabumi mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bacaan Lainnya

Pada 2022 lalu, sebanyak 28.953 dari 46.135 klaim merupakan pencairan program jaminan hari tua kepada para peserta baik klaim yang dilakukan secara online melalui lapak asik dan yang langsung datang ke kantor cabang. BPJAMSOSTEK Sukabumi mempunyai dua kantor cabang perintis di Cianjur dan Palabuhanratu guna mempermudah para peserta untuk melakukan klaim atau pendaftaran.

Program JHT yang dibayarkan di cabang Sukabumi sebanyak 12.212 klaim dengan total Rp 112.469.729.490, di cabang Cianjur sebanyak 10.791 klaim dengan total Rp 95.656.913.810, dan cabang Palabuhanratu sebanyak 5950 klaim dengan total 52.080.649.600.

Program JKM yang dibayarkan di cabang Sukabumi sebanyak 957 klaim dengan total Rp 21.990.500.000, di cabang Cianjur sebanyak 372 klaim dengan total Rp 9.223.000.000, dan cabang Palabuhanratu sebanyak 158 klaim dengan total 4.716.000.000.

Program JKK yang dibayarkan di cabang Sukabumi sebanyak 2.934 klaim dengan total Rp 29.336.766.078, di cabang Cianjur sebanyak 30 klaim dengan total Rp 192.834.070, dan cabang Palabuhanatu sebanyak 2 klaim dengan total 3.445.120.

Program JP yang dibayarkan di cabang Sukabumi sebanyak 9.107 klaim dengan total Rp 5.274.476.530, di cabang Cianjur sebanyak 2.431 klaim dengan total Rp 1.437.719.010, dan cabang Pelabuhanratu sebanyak 671 klaim dengan total 442.565.770.

Program JKP yang dibayarkan di cabang Sukabumi sebanyak 466klaim dengan total Rp 592.093.600, di cabang Cianjur sebanyak 54 klaim dengan total Rp 64.886.980, sedangkan cabang Pelabuhanratu tidak ada pembayaran klaim untuk program JKP.

Oki mengatakan para peserta yang ingin mengajukan klaim bisa datang ke kantor cabang terdekat atau bisa melalui  lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id serta bisa melalui aplikasi JMO.

“Proses klaim sangat mudah dan cepat, melalui aplikasi JMO para peserta tidak perlu datang ke kantor untuk mengajukan klaim,” ucapnya.

Oki menghimbau kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK yang ingin melakukan klaim untuk menghindari jasa bantu atau calo karena dapat merugikan diri sendiri.

“Tidak ada biaya apapun bagi peserta yang ingin mengajukan klaim,  oleh karena itu kami menghimbau para peserta menghindari calo atau oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (izo)

Pos terkait