Ahli Waris Ketua RT di Kota Sukabumi Terima Santunan BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK Sukabumi

RADAR SUKABUMI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sukabumi kembali menyalurkan santunan kematian kepada pesertanya. Kali ini yang menerima santunan kematian tersebut adalah keluarga ahli waris Acun yang merupakan Ketua RT 02 RW 06 Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dengan menerima manfaat sebesar Rp. 42 juta.

Pemberian santunan dilakukan oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Sukabumi Deni Pane dalam acara Rapat Koordinasi Kewilayahan Para Ketua RW/Ketua RT serta Kick Off Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Kecamatan Baros, Kamis (11/08).

Bacaan Lainnya

Walikota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah memberikan apresiasi terhadap kinerja para Ketua RT dan RW, diantaranya yaitu dengan mengikutsertakan mereka dalam program BPJAMSOSTEK.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan, santunan kematian ini merupakan tanggung jawab BPJAMSOSTEK kepada seluruh peserta apabila meninggal dunia meskipun bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

“BPJAMSOSTEK senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta utamanya saat mengalami kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia. Pak Walikota sangat mengapresiasi program-program BPJAMSOSTEK selama ini,” kata Oki.

Program yang ada di BPJAMSOSTEK memiliki manfaat yang luar biasa. Khusus jaminan kematian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris total sebesar Rp42 juta. Terdiri dari santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan kematian Rp20 juta. (izo)

Pos terkait