BNI Luncurkan Rumah Desmigratif

SUKABUMI – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Cabang Sukabumi, mendukung program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang digalakkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).

Sukabumi sebagai salah satu daerah penyumbang tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar se-Indonesia, maka pihaknya turut menjalankan dengan memfasilitasi program Desmigratif. Di mana tahun ini, BNI Cabang Sukabumi baru saja melaunching Rumah Desmigratif di Kecamatan Kebonpedes dan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Cabang BNI Sukabumi Dien Aryatantri mengatakan, program Desmigratif merupakan terobosan Kemnaker bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberdayakan, meningkatkan pelayanan, serta memberi perlindungan bagi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) atau TKI di desa yang menjadi kantong-kantong TKI.

Sebagai mitra, lembaganya wajib menjalankan program tersebut.

“Ada dua Rumah Desmigratif yang kita resmikan untuk wilayah Cabang Sukabumi, kita hanya memfasilitasi saja,”ujar Dien Aryatantri kepada Radar Sukabumi usai meresmikan Rumah Desmigratif, Selasa (21/11).

Seperti memberikan bantuan sewa rumah selama dua tahun, dilakukan renovasi sehingga layak digunakan, satu unit personal computer, satu unit printer, satu unit rak buku dan perlengkapan lain. Program tersebut, sebagai wujud nyata BNI hadir membangun negeri untuk menyejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi menyambut baik dilaunchingnya Rumah Desmigratif oleh BNI.

Desmigratif adalah salah satu upaya pemerintah, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para TKI yang bekerja di luar negeri dan keluarganya sejak dari kampung halaman, saat bekerja, hingga kembali ke kampung halaman.

“Rumah Desmigratif itu nantinya akan memiliki dua fungsi,”terang Ade Mulyadi.

Yaitu, sebagai pusat informasi bagi para CTKI yang ingin berangkat ke luar negeri, juga sebagai pusat pelatihan ekonomi kreatif bagi para TKI yang kembali ke kampung halaman.

“Harapannya, TKI yang sudah pulang punya keterampilan berwirausaha dan tidak berniat kembali bekerja di luar negeri,”paparnya.

Rumah Desmigratif dijadikan sebagai pusat informasi, tentang tata cara menjadi TKI beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta agen-agen yang legal.

“Dengan begitu, tidak ada lagi calo maupun penipuan yang bisa merugikan masyarakat, khususnya CTKI,”ulasnya.

Dengan adanya konsep tersebut, pemerintah terutama desa akan lebih berperan aktif dalam meningkatkan layanan penempatan dan perlindungan CTKI/TKI.

“Desa akan menjadi pusat layanan informasi, komunikasi satu arah yang merupakan bagian dari proses penempatan dan perlindungan sejak pra penempatan, hingga kembali ke daerah asal,”beber Ade.

Menurutnya, terbentuknya Desmigratif merupakan salah satu solusi terbaik dan bentuk kepedulian dalam upaya meningkatkan pelayanan perlindungan kepada CTKI/TKI dan anggota keluarganya yang bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian atau lembaga.(wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *