Barang Impor Banjiri Indonesia

JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan evaluasi atas pemberlakuan ketentuan penyederhanaan tata niaga impor, khususnya yang menyangkut ketentuan tentang pemberlakuan post border dalam pengawasan impor yang berlaku mulai Februari 2018.

Ketua Program Magister Managemen Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, I Made Adyana menjelaskan, pemberlakuan post border dalam pengawasan impor menjadi salah satu penyebab banjirnya produk-produk impor di tanah air.

Bacaan Lainnya

Akibat membanjirnya barang-barang impor, menurut dia, pertumbuhan neraca perdagangan Indonesia berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Perdagangan Indonesia terus mengalami defisit sejak awal 2017 hingga Agustus 2018.

“Ekspor kita pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 6,93 persen. Namun kenaikan ekspor tersebut juga dibarengi dengan kenaikan impor dari 12.782,5 miliar dolar Amerika menjadi 15.061,2 miliar dolar Amerika. Naik sebesar 17,83 persen. Artinya, kenaikan import tidak diimbangi dengan kenaikan ekspor,” papar Adnyana melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (17/10).

Lebih lanjut Adnyana menjelaskan, penurunan yang tajam terhadap komoditas ekspor justru dari komoditas andalan ekspor Indonesia yang berbasis pada sumber daya alam dan memiliki keunggulan komparatif seperti karet, kopi, minyak sawit. Selain itu produk yang dihasilkan dengan teknologi rendah dan padat karya yaitu kayu lapis, kertas, alas kaki, pulp, tekstil dan pakaian jadi.

Sementara peningkatan impor nonmigas terbesar Agustus 2018 dibanding Juli 2018 adalah golongan susu, mentega, telur 48,6 juta dolar AS (94,19 persen). Sedangkan penurunan import terbesar adalah golongan mesin dan pesawat mekanik sebesar 296,3 juta dolar AS (11,31 persen).

“Artinya, pemberlakuan ketentuan mengenai post border tidak efektif untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Karena impor yang datang bukan impor yang dibutuhkan sebagai pendukung ekspor, tetapi justru impor yang lebih berorientasi untuk kebutuhan konsumtif,” jelas Adnyana.

Adnyana berpendapat, pengendalian impor yang dilakukan pemerintah saat ini tidak cukup. Pemerintah perlu melakukan evaluasi kebijakan atas pemberlakuan post border agar impor tidak membanjiri pasar dalam negeri.

 

(wid/rm/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *