Proyek Jalintim tersebut nantinya memiliki masa konsesi 15 tahun termasuk 2 tahun masa konstruksi. Setelah pelaksanaan preservasi dan pemeliharaan dilakukan oleh pemenang proyek selama 15 tahun, nantinya proyek tersebut akan kembali diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini KemenPUPR.
(rmol)