DUNIANASIONAL

Aturan Baru Arab Saudi, Umrah Tanpa Izin Didenda Rp 37,9 Juta

×

Aturan Baru Arab Saudi, Umrah Tanpa Izin Didenda Rp 37,9 Juta

Sebarkan artikel ini
Umroh
Ilustrasi Umroh/Net

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” kementerian mengumumkan dalam tweet pada hari Rabu, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin (13/9).

Bank bjb Tandamata

Bulan lalu, kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus.

Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.