Adapun, wilayah yang dikhususkan untuk menutup sementara kegiatan kepariwisataan adalah khususnya di Kecamatan Cidahu, Kecamatan Nagrak, dan Kecamatan Parakansalak. Kemudian Kecamatan Bojong Genteng, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Sukabumi, dan Kecamatan Cikidang. (*)




