Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang dan kecepatan angin terhadap keselamatan pelayaran, yakni kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Selanjutnya, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri, serta kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar.
Selain itu, masyarakat yang berwisata di pantai diimbau untuk tidak berenang atau bermain air pantai karena gelombang tinggi dapat datang sewaktu-waktu, demikian Teguh Wradoyo.(*)