“Saya mendesak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan dan mengaudit perizinan peledakan itu,” timpal Dadan.
Menurutnya, Gunung Guha yang menjadi lokasi pertambangan PT TSS, masuk pada kawasan karst. Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), kawasan karst wajib dilindungi dan tidak boleh ditambang apalagi diledakan.
“Jika perusahaan tetap bersikeras melakukan penambangan dengan Blasting, maka dipastikan bisa diproses secara hukum pidana. Apalagi kalau tidak menempuh perizinan seperti yang diatur dalam peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tetang pengawasan, pengendalian dan pengaman bahan peledak, maka PT TSS dan PT SCG bisa dipidanakan,” bebernya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Andang Koswara mengatakan, pada beberapa bulan terakhir pihaknya sudah melakukan peninjauan kelapangan terkait aktivitas Blasting PT TSS. “Namun, untuk dampak dari peledakan hingga menyebabkan emosi ratusan warga tersuluh sampai melakukan aski unjuk rasa ke Kantor PT TSS, DLH baru tahu sekarang,” aku Andang.
Saat DLH meninjau ke lapangan, pihaknya menemukan sejumlah rumah warga yang mengalami kerusakan dibagian dindingnya. “Waktu saya survai ke pemukiman penduduk yang lokasinya berdekatan dengan daerah tambang, memang ada bukti rumah warga yang terkena dampak dari Blasting itu. Seperti dinding rumah banyak yang retak,” imbuhnya.





