Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Dicokok Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, barhasil meringkus dua pria berinisial JA (42) dan H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental di Cijagra Bandung.

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, JA yang merupakan Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi ini berhasil diamankan setelah memenuhi panggilan dari Satreskrim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, keduanya berhasil dicokok Polisi usai memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Jumat (24/3) malam.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (30/3).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini yakni dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

“Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala. Tetapi, tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

“Ya, kami sudah mengamankan benerapa barang bukti seperti, bukti pemesanan, data survey dan surat keterangan leasing,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait