Wakil Ketua DPR Terjerat Kasus Dugaan Suap, KPK Bantah Paksakan Penahanan, Masih Buru Tersangka Lain

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).

RADAR SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Namun, KPK menyatakan tidak akan berhenti mengusut kasus ini. KPK masih membidik beberapa pihak lainnya.

“Untuk kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memaksakan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK memastikan penahanan kepada Azis dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada yang didahulukan, tidak ada yang dibelakangkan. Semua tetap menjadi perhatian, komitmen dan konsistennya KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

Firli menegaskan, penahanan kepada Azis didasarkan atas kebutuhan penyidikan. “Ini yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka,” jelasnya.

KPK juga memastikan tidak akan berhenti sampai dengan Azis. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong ‘mengurus’ kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar). Sebagai komitmen awal uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 4 miliar, namun yang telah direalisasikan baru berjumlah Rp 3,1 miliar.(Jawapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *