Kegiatan jual-beli ini dilakukan bergiliran oleh IM, istri, anak-anak, hingga saudara-saudaranya. Penjualan dilakukan sejak pagi hingga malam hari, menyasar pengemudi kendaraan berat yang melintas.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Polsek. Mereka tidak bisa bertindak lebih jauh karena tidak ada laporan resmi dari korban,” jelasnya.
Ence menambahkan, bahwa pemerintah desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sudah berulang kali melakukan edukasi dan teguran agar kegiatan jual beli tersebut tidak mengandung unsur pemaksaan. Namun, upaya tersebut tampaknya belum membuahkan hasil.
“Kalau sekadar jualan, itu boleh. Tapi jangan sampai ada unsur pemaksaan. Kami dari desa juga bingung menegurnya karena selalu berdalih bukan pungli, hanya berjualan,” tambahnya.
Aksi IM dan keluarganya tidak hanya meresahkan para sopir, tetapi juga masyarakat sekitar. Meski begitu, karena modusnya menggunakan dalih berjualan, langkah hukum kerap terkendala.
“Saya juga dari pemerintah desa merasa bingung menegurnya. Karena, sudah sering. Namun, tetap saja aksinya seperti itu meresahkan para sopir,” pungkasnya. (Den)






