RADARSUKABUMI.com – Vaksin Covid-19 AstraZeneca belakangan menjadi polemik karena adanya laporan pembekuan darah pada sejumlah pasien yang sudah menggunakannya. Namun hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memastikan BPOM boleh dan aman untuk digunakan.
Namun, ada polemik lain yang menyertai vaksin tersebut. Menyusul hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa atas vaksin AstraZeneca. Ternyata, dari hasil fatwa tersebut, vaksin AstraZeneca mengandung enzim babi.
“Fatwa terkait produk AstraZeneca, vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca di SK Bioscience Andong Korea Selatan hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya, vaksin tersebut menggunakan enzim berasal dari babi,” tegas Ketua Fatwa MUI Asrorun Ni’am secara virtual, Jumat (19/3).
Walau demikian, Ni’am menegaskan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan. Asalkan dengan beberapa catatan. “Hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan,” tegasnya.
“Ditindaklanjuti di dalam rapat, terkait urgensi vaksinasi dan keterangan BPOM terkait jaminan keamanan vaksin dan produsen AstraZeneca dan jaminan dari PT Biofarma terkait pengadaan dan produksi dan distribusi, maka MUI kaji aspek keagamaan dan ingredients sesuai keterangan ahli,” tegasnya.
Pada 16 Maret, MUI menetapkan fatwa 14 tahun 2021, tentang hukum peenggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Tanggal 17 Maret fatwa itu diserahkan pada pemerintah untuk dijadikan panduan. Lalu Jumat 19 Maret 2021 dijelaskan pada publik mengenai fatwa tersebut.
Apa saja alasan dan dasar fatwanya? Yang pertama yakni kondisi yang mendesak atau darurat syari. Dengan berdasarkan pada keterangan ahli kompeten terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko jika tak dilakukan vaksinasi.
Alasan kedua, Ketersediaan vaksin yang halal dan suci tak mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Alasan ketiga yaitu ada jaminan keamanan dari pemerintah.
Lalu, ini merupakan ikhtiar dari pemerintah agar terus ikhtiarkan vaksin halal dan suci. Alasan berikutnya, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
Pemerintah harus prioritaskan vaksin halal sebanyak mungkin. Dan MUI mengapresiasi ketersediaan vaksin halal dan aman untuk percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah harus pastikan agar vaksin tersertifikasi halal. (*)






