UU Ciptaker Disahkan, Ribuan Buruh PT GSI I Cikembar Demo Soal PHK

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ribuan buruh pabrik PT GSI I Cikembar, Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, melakukan aksi demonstrasi soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, Selasa (6/10).

Aksi yang dipusatkan di depan halaman development Blok A PT GSI I Cikembar itu, merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh terhadap pihak perusahaan yang dinilai diskriminasi terhadap karyawannya soal PHK.

Bacaan Lainnya

Salah seorang buruh PT GSI I Cikembar, Jamaludin (30) warga Kampung Karangpara, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Cikembar mengatakan, aksi demonstrasi ini merupakan aksi spontanitas buruh terhadap pihak perusahaan. Buruh menuntut PT GSI I Cikembar untuk melakukan PHK secara keseluruhan. Namun, faktanya pihak perusahaan hanya melakukan PHK setengah dari jumlah karyawannya.

“PT GSI I Cikembar ini, hanya melakukan PHK sekitar 2.500 karyawan di Blok A saja. Sementara, sisanya sekitar 2.300 buruh tidak di PHK,” kata Jamaludin kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/10).

Ribuan buruh meminta di PHK kepada pihak perusahaan. Lantaran, mereka khawatir apabila dalam waktu dekat ini peraturan Omnibus Law sudah disahkan, maka jika terjadi PHK para buruh tidak akan mendapatkan uang pesangon.

“Kami merasa kecewa dan dibohongi oleh pihak perusahaan. Karena, beberapa hari sebelum PHK, seluruh karyawan di Blok A diliburkan dengan alasan lokasi pabrik akan disemprot disinfektan. Padahal faktanya, waktu itu banyak karyawan yang sekarang di PHK masuk kerja dan menandatangani surat PHK,” tandasnya.

Untuk itu, saat para buruh lain di PHK, ia bersama teman buruh lainnya langsung melakukan aksi demonstrasi di halaman pabrik.

“Tuntutan kami tidak lain, pihak perusahaan harus adil dan bila mau ada PHK harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dan PHK-nya harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Sekarang kita masih menunggu kepastian dari pihak perusahaan sampai pukul 17.00 WIB. Iya, sekarang masih rapat di internal perusahaan bersama perwakilan para buruh,” bebernya.

Hal serupa dikatakan, Nina (32) warga Kampung Ciaul, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pihaknya mengaku sudah 12 tahun bekerja di perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut. Ia bersama para buruh lainnya melakukan aksi demo karena para buruh merasa dipermainkan oleh pihak manajeman perusahaan. Lantaran, karyawan yang memiliki keinginan di PHK, tetapi perusahaan hanya meemberikan keputusan secara sepihak.

“Saat itu, karyawan sempat dilakukan pendataan oleh perusahaan siapa yang mau bekerja dan siapa yang sudah tidak mau bekerja. Tetapi pihak manajeman baru melakukan pemutusan secara sepihak. Karena pihak perusahaan hanya melalukan PHK sebagian karyawan yang kerjaannya bukan seperti operator produksi. Jadi operator produksi merasa kecewa kepada pihak manajeman,” katanya.

Menurut Nina, para buruh bukan hanya geram terhadap pihak perusahaan, tetapi mereka juga mengaku kecewa dengan sikap serikat buruh SPSI yang terus mengulur waktu dalam mengambil keputusannya. Sehingga keputusan manajeman yang diambil pihak perusahaan untuk melakukan PHK seperti ini.

“Padahal pihak SPSI sudah mengeluarkan intruksi untuk kepentingan dan kebaikan karyawan. Hingga akhirnya pihak SPSI tidak memberikan hasil pemungutan yang di PHK. Sehingga pihak manjeman hanya melakukan PHK secara sepihak,” timpalnya.

Untuk itu, ia bersama para buruh lainnya menilai PHK terhadap 2000 lebih karyawan Blok A PT GSI I Cikembar ini, sepihak. Sebab, keputusan PHK tersebut telah menuai protes dan kontroversi. “Iya, karyawan juga banyak yang masih ingin bekerja dan ada juga yang ingin di PHK dengan alasan sendiri dan masing-masing. Namun faktanya seperti ini SPSI malah tidak bisa memperjuangkan karyawan. Untuk itu, saya meminta kepada pihak perusahaan harus adil melakukan PHK. Sementara kepada pihak SPSI juga harus dapat memperjuangkan keinginan dan hak para buruh. Karena mereka itu ada dengan gaji para karyawan,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya. Lantaran, semenjak pandemi Covid-19 telah berdampak besar terhadap export ke sejumlah negara luar.

“Iya, kita gak bisa export secara maksimal semenjak pandemi Covid-19. Selain itu, sekarang banyak iven-iven olahraga di luar negeri banyak yang ditutup. Sehingga orderan kita sedikit,” jelasnya.

Semenjak awal Januari 2020, pihak perusahaan sudah berupaya maksimal. Seperti melakukan pengunduran mandiri secara istimewa untuk memberikan uang pesangon kepada karyawan. Namun, faktanya dampak dari Covid-19 ini, sangat besar. Sehingga akhirnya pihak perusahaan melakukan PHK seperti ini.

“Sebelumnya, kita berencana akan melakukan PHK sebanyak 2000 lebih. Tetapi kenapa sampai sekarang ada aksi, karena mereka ingin dilakukan PHK semuanya. Jadi intinya yang melakukan demo itu, karena karyawan yang mau di PHK,” katanya.

Saat ini, PT GSI I Cikembar akan melakukan pendataan ulang untuk membantu buruh melakukan PHK dengan ketentuan dua kali Peraturan Mentri Tenaga Kerja (PMTK). “Alasan mereka aksi adalah ingin di PHK dengan dua kali ketentuan dan kita menyanggupi itu, kita pun tidak mau menyalahi aturan karena ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dengan perusahaan,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, dalam PKB sudah tertera jelas apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka harus memebrikan dua kali PMTK. “Iya, kita akan mengacu kepada PKB tersebut karena itu perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *