Usut Penyebab Kematian, Kuburan Siswa SD di Sukaraja Kembali Dibongkar

DIJAGA : Petugas Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, saat menjaga lokasi ekshumasi jasad MHD (9) yang merupakan siswa salah satu SD di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Rabu (31/05) pagi.(FOTO: DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIJAGA : Petugas Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, saat menjaga lokasi ekshumasi jasad MHD (9) yang merupakan siswa salah satu SD di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Rabu (31/05) pagi.(FOTO: DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Guna mengetahui penyebab kematian secara pasti, makam tempat dimana disemayamkannya korban kekerasan anak  MHD (9) akhirnya kembali dibongkar atau  ekshumasi pada Rabu (31/05) pagi.

Makam seorang siswa SD di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dibongkar  setelah 11 hari dikuburkan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi di lokasi, sekira pukul 09.30 WIB petugas Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota serta tim inafis dan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, tiba di lokasi pemakaman umum, untuk melakukan ekshumasi guna memastikan penyebab kematian korban. Selain itu, proses ekshumasi juga sempat menjadi tontonan warga sekitar.

Kuasa Hukum Korban, Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat kepada Radar Sukabumi mengatakan, ekshumasi ini dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Firma Hukum Mangunsong dan Partner untuk meminta pendampingan hukum pasca tiga hari kematian korban.

“Ekshumasi ini, kita tekankan pada pihak penyidik sudah dapat izin, memang sebenarnya ekshumasi tidak membutuhkan izin ya, penyelidikan dan penyidikan,” kata Rolan kepada Radar Sukabumi pada (31/05).

Pelaksanaan ekshumasi, sambung Rolan, dapat terlaksana saat ini, berkat koordinasi kuasa hukum dengan penyidik Polres Sukabumi Kota.

“Hari ini sudah dilakukan pengangkatan, tujuannya adalah kita ingin mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya. Karena kematian ini kita anggap tidak wajar,” tandasnya.

Sebelum meninggal dunia, masih kata Rolan, terdapat keterangan-keterangan dari korban yang menyebutkan secara lisan terjadinya indikasi pemukulan atau pengeroyokan sampai akhirnya sempat dirawat dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Hasil visum nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Kita tunggu hasilnya ekshumasi saja,” ujarnya.

“Indikasinya memang tidak wajar, karena keterangan dari pihak keluarga korban, dimana dia mengatakan bahwasanya almarhum pernah berkata seperti itu, dia pernah terjadi pengeroyokan. Itu yang memastikan nanti pihak penyidik. Tugas kepolisian,” imbuhnya.

Masih kata Rolan, tugas kuasa hukum hanya melakukan pendampingan keluarga korban untuk mengungkap kebenaran, keadilan. Dalam hal ini salah satu caranya, melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian yang sbeneranya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *