Usai Dibunuh, Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan di Depan Mayat NP

Para tersangka pembunuhan dan pemerkosaan bocah 5 tahun yang mayatnya di temukan di Sungai Cimandiri. (foto: Kompas)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – NP, bocah gadis berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Sungai Cimandiri, Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (22/9/2019) merupakan anak yang diadopsi SR (36) pembunuh sekaligus ibu angkat korban.

Pelaku mengadopsi korban sejak masih berusia 2 tahun. Dari keterangan yang dihimpun Radarsukabumi.com, selama ini NP kerap mendapatkan kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan oleh RG (16) dan RS (14) yang merupakan kakak angkat korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR (35) setelah diperkosa oleh kedua saudara angkat korban, yakni RG (16) dan RS (14) di rumahnya di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9).

“Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

Usai diperkosa, SR langsung mencekik dan memukul korban yang sebelum kejadian baru saja habis mandi. Setelah itu, ketiga tersangka memakaikan pakaian korban yang sudah menjadi mayat dan membuangnya ke sungai.

“Ini perbuatan sadis dan biadab,” seru Nasriadi.

Fakta lainnya yang tidak kalah mencengangkan adalah, saat memperkosa korban, SR datang dan memarahi tersangka RS. Tak terima dimarahi, RS pun melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya.

Parahnya, SR malah ikut menganiaya korban. Saat korban sudah tak bernyawa, ibu dan anak kandung itu melakukan hubungan seks di depan mayat bocah gadis itu.

Menurut pengakuan tersangka, hubungan inses ini kerap kali dilakukan oleh ibu dan anak kandung tersebut.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan ketiga tersangka. “Ini perbuatan yang sadis, kejam dan tidak beradab!” seru Arist kepada Radarsukabumi.com, Selasa (24/9/2019).

Atas kasus ini, SR yang sudah 2 tahun mengangkat NP sebagai anak adopsi, sudah patut dikenakan dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup.

“SR atau ibu angkat korban terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” tutur Arist.

(int/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *