Keterangan yang sama menuliskan, Dewan Guru Besar UI selanjutnya bakal melaksanakan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakoni dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.
Soal rillis dari MWA, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, mengatakan pihaknya masih menanti petunjuk dari Rektor. “Kami tentu harus menunggu disposisi dari Rektor UI,” sebutnya.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menolak pencantuman informan dalam disertasi Bahlil yang berjudul ‘Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia’.
Pihak JATAM menuturkan tidak pernah menyetujui, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama disertasi Bahlil Lahadalia tersebut. Bahlil memperoleh gelar doktor dari SKSG UI usai melakukan sidang terbuka pada 16 Oktober 2024.
Ia mendapat gelar tersebut dalam waktu kurang dari 2 tahun. Hingga kini belum ada konfirmasi dari Menter Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut.(*)






