UMK Sukabumi Naik, Kota Bisa Rp2,7 Juta, Kabupaten Rp3,3 Juta, Begini Cara Hitungnya

Buruh pada saat melakukan Aksi Demo terkait UMK
Sejumlah Buruh pada saat melakukan Aksi Demo terkait UMK beberapa waktu lalu. (foto : ist)

SUKABUMI — Senin ini, (28/11/2022) Pemerintah provinsi mengumumkan Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023. Berdasarkan data yang dihimpun kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mencapai 7,88 persen.

Dengan begitu, UMK di Kabupaten dan Kota Sukabumi bakal naik.  Jika menghitung berdasarkan rumus UM(t+1) kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi bisa menjadi Rp 3.371.729,76 yang sebelumnya 3.125.444,72. Sementara untuk Kota Sukabumi bisa naik diangka Rp 2.764.353,809 dari sebelumnya Rp 2.562.434,01.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP. Hasilnya, angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 disepakati sebesar 7,88 persen.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto. Menurut Roy, kenaikan UMP tahun depan dipastikan mencapai 7,88 persen.

Roy yang mengikuti audiensi terakhir penentuan UMP Jabar 2023 bersama Gubernur Ridwan Kamil mengatakan jika dari rapat terakhir tersebut muncul tiga angka. Dari buruh menginginkan naik 12 persen, pemerintah 7,88 persen dan dari Apindo 6,12 persen.

Jika ada kenaikan sebesar 7,88 persen, maka UMP Jabar 2023 naik dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.596. Lalu berapa gaji tertinggi di Jawa Barat jika kenaikan UMK 2023 sebesar 7,88 persen?

Dengan angka kenaikan tersebut, maka UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi. Sedangkan terendah yakni Kota Banjar.

Berikut cara menghitung besaran UMK Kabupaten Sukabumi 2023 dapat dengan menggunakan rumus:

UM(t+1) = Rp 3.125.444,72 + (7,88 persen x Rp 3.125.444,72)

UM(t+1) = Rp 3.125.444,72 + Rp379.573,388

UM(t+1) = Rp 3.371.729,76

Jadi UMK Kabupaten Sukabumi 2023 adalah Rp 3.371.729,76

Sementara untuk Kota Sukabumi menjadi Rp 2.764.353,809 jika dihitung dengan rumus yang sama.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten/kota jika naik 7,88 persen:

1. UMK tahun 2023 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,558

2. UMK tahun 2023 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98

3. UMK tahun 2023 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199

4. UMK tahun 2023 Kota Depok Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80

5. UMK tahun 2023 Kota Bogor Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *