Tok, UMK Kabupaten Sukabumi Rp3,3 Juta, Kota 2,7 Juta, Karawang tertinggi Rp5,1 Juta

UMK 2024 . (foto : ilustrasi)
UMK 2024 . (foto : ilustrasi)

SUKABUMI — Hari ini, gubernur Jawa barat Ridwan Kamil mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Berdasarkan surat keputusan NO: 561.7/Kep.776-Kesra/2022. UMK Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19 dan Kota Sukabumi Rp2.747.774,86. Sementa UMK yang paling tertinggi wilayah Karawang Rp5.176.179,07 disusul dengan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44.

Diketahui, Berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” kata Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar

Kepgub tentang UMK Jabar 2023 diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022. Berdasarkan perhitungannya, rata-rata kenaikan UMK menurut Taufik sekitar 7,09 persen.

“Kenaikannya rata-rata 7,09 persen sesuai perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022,” ungkap Taufik.

Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan. Taufik menjelaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Taufik membacakan keputusan Kepgub Jabar tentang UMK 2023.

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sebagai berikut:

NO DAERAH KABUPATEN/KOTA BESARAN (Rp,00)
01 KOTA BEKASI 5.158.248,20
02 KABUPATEN KARAWANG 5.176.179,07
03 KABUPATEN BEKASI 5.137.575,44
04 KABUPATEN PURWAKARTA 4.464.675,02
05 KABUPATEN SUBANG 3.273.810,60
06 KOTA DEPOK 4.694.493,70
07 KOTA BOGOR 4.639.429,39
08 KABUPATEN BOGOR 4.520.212,25
09 KABUPATEN SUKABUMI 3.351.883,19
10 KABUPATEN CIANJUR 2.893.229,10
11 KOTA SUKABUMI 2.747.774,86
12 KOTA BANDUNG 4.048.462,69
13 KOTA CIMAHI 3.514.093,25
14 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.480.795,40
15 KABUPATEN SUMEDANG 3.471.134,10

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *