Hal serupa juga berlaku di Kabupaten Sukabumi. Artinya, kenaikan UMK tahun depan mengacu pada data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi mengatakan, kenaikan UMK ini sudah ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi. Untuk itu, setiap perusahaan di Kabupaten Sukabumi tidak bisa lagi menurunkan UMK semaunya.
“Rencananya, UMK 2019 akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2018 mendatang,” kata Ahmad Muladi saat di sambangi Radar Sukabumi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kemarin (2/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, total jumlah perusahaan yang sudah melapor ke dinas tersebut sepanjang 2018 terdapat 116 perusahaan.
Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 169.636 buruh. Jadi ratusan ribu buruh ini, akan mendapatkan peningkatan UMK dengan nilai rupiah sebesar Rp207.469 atau 8,03 persen sejak awal Januari 2019 mendatang.
“Jadi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi pada 2019 nanti, harus menerapkan UMK baru ini. Karena sudah ada ketentuan dari pusat. Sementara jika dilapangan ada pihak perusahaan yang melanggar peraturan ini, maka kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara apabila ada perusahaan yang merasa keberatan jika di awal Januari 2019 untuk menerapkan UMK baru tersebut, bisa mengusulkan kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk penundaan pembayaran.





