BERITA UTAMA

UMK Sukabumi, Kabupaten Rp2.791.015, Kota Rp 2.331.752

×

UMK Sukabumi, Kabupaten Rp2.791.015, Kota Rp 2.331.752

Sebarkan artikel ini

“Jadi apabila sistem keuamgan pihak perusahaan sedang ada persoalan, maka mereka bisa menangguhkan dulu pembayaran upahnya kepada para buruh. Namun, konsekuensinya di bulan mendatang, mereka harus tetap membayar kewajibannya kepada para buruh sesuai dengan kenaikan UMK yang baru ini,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi melalui dewan pengupahan Kabuapten Sukabumi kepada seluruh perusahaan mengenai akan adanya peningkatan UMK 2019 tersebut. “Jadi, nanti akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi agar pada 2019 nanti dapat menerapkan UMK yang baru itu” pungkasnya. (upi/den/t)