SUKABUMI – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 nampaknya tidak akan terjadi perubahan atau sama seperti tahun sebelumnya sebesar Rp 2.530.182,63. Hal tersebut diakbitkan kondisi Pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jabar, katanya tidak memungkinkan untuk membahas UMK dalam kondisi pandemi ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin kepada Radar sukabumi, Minggu (4/10).
Sehingga sambung Didin, Disnaker Kota Sukabumi tidak akan mengajukan rekomendasi UMK 2021 kepada Provinsi Jabar. Bisa dipastikan bahwa nilai UMK Kota Sukabumi 2021 masih sama seperti 2020.
“Katanya tidak usah mengajukan rekomendasi, masih seperti tahun lalu nilainya,” terangnya.
Dalam menghitung UMK ini ada dua indikator yakni pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PBD) dan Inflasi Nasional. Sedangkan di kondisi Pandemi ini dua indikator tersebut mengalami keterpurukan.
“Makanya dengan begitu tidak akan terjadi perubahan, PDB kita nol, terus inflasi nasional sama juga jebol,” ujarnya.
Seharusnya di bulan Oktober ini kata Didin pihaknya sedang melakukan pembahasan untuk merumuskan rekomendasi nilai UMK kepada Provinsi Jabar. Nanti bulan November dikeluarkanlah Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Walikota.
” Tapi saat ini kami belum apa- apa. Karena intruksinya tidak usah membuat rekomendasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, perusahaan di tengah pandemi ini banyak yang gulung tikar, seperti halnya terjadi di Bandung. Tapi untuk kondisi di Kota Sukabumi hanya 1 persuahaan yang gulung tikar,lantaran tidak mampu memproduksi barang.
” Ada di Jalan Lingkar selatan, produksi sparpate mesin pompa sudah tidak beropreasi.,” pungkasnya. (bal)