Selain uang mainan berlogo tokoh kartun asal Jepang ini, lembaga adhyaksa juga memusnahkan barang bukti lainnya. Seperti, narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, serta ratusan botol minuman keras.
“Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di Kota Sukabumi. Khususnya yang terkait dengan narkotika, karena kejahatan narkotika di Kota Sukabumi merupakan kejahatan yang luar biasa dan menyumbang angka kejahatan hingga 23 perkara selama tahun 2019,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menambahkan, proses pemusnahan barang bukti ini mengingatkan masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak main – main dalam membrantas kejahatan.
“Pemusnahan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan narkotika dan bentuk kejahatan lainnya, Pemerintah Kota Sukabumi terus berusaha meminimalisir tindakan kejahatan. Salah satunya dengan cara penyuluhan ke sekolah – sekolah,” pungkasnya. (upi)






