“Ke empat pelaku ini, berhasil kami amankan pada Kamis (13/03) sekira pukul 18.00 WIB, tepatnya setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan daripada tiga pelaku yang sebelumnya kami amankan,” paparnya.
Setelah Unit Reskrim Polsek Cidahu melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku aksi tawuran tersebut, guna mengumpulkan informasi dari para pelaku keterlibatan orang-orang yang melakukan aksi tawuran tersebut, akhirnya petugas Kepolisian langsung menghubungi pihak keluarga para pelaku aksi tawuran yang didampingi oleh perangkat desa masing-masing.
“Setelah dilakukan pembinaan terhadap tujuh orang tersebut, kemudian mereka langsung membuat surat pernyataan masing-masing,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, mereka juga membuat video pernyataan permohonan maaf atas terjadinya kegaduhan dan viralisasi di media sosial yang meresahkan masyarakat setempat, dan mereka berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatan yang serupa.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap yang bersangkutan bersama unsur perangkat desa masing-masing. Dan memberikan masukan kepada orangtuanya agar bisa mendidik dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjadi hal serupa dikemudian hari,” pungkasnya. (den/d)






