Pihaknya juga mengaku geram, karena konten yang dibuat advokat Alvin Lim dan Hadi terebut sudah mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. Untuk itu, ia merasa terhina kehormatannya. Terlebih lagi, dalam konten tersebut berjudul Kejaksaan Agung Sarang Mafia. “Iya, pada kontentnya itu mereka menyebutkan sampah dan sarang mafia juga banyak pimpinan yang jorok-jorok,” imbuhnya.
Berdasarkan analisa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, konten yang dibuat oleh advokat Alvin Lim dan Hadi ini, dinilai telah memenuhui unsur pencemaran nama baik Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. “Jadi, untuk pasal yang sudah memenuhui unsur ialah Pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib,” pungkasnya. (den/d)