“Untuk Tol Bocimi, tidak diberlakukan contraflow karena masih ada pekerjaan infrastruktur yang belum selesai,” ujarnya.
Wilan menjelaskan bahwa penambahan lajur B di KM 43–46 belum bisa dimanfaatkan saat Nataru 2025/2026, sehingga rekayasa lalu lintas akan difokuskan pada pengaturan arus antara GT Parungkuda dan GT Cigombong.
Sebagai langkah tambahan, BPJT juga akan memberlakukan pembatasan kendaraan barang, khususnya angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku penuh selama 24 jam pada tanggal 19, 20, 24, 28, 29 Desember 2025, serta 4 Januari 2026.(**)






