TPT Amrol, Satu Kios Rusak Parah

EVAKUASI: Petugas BPBD Kota Sukabumi saat membersihkan material longsor di Jalan Pasundan RT 4/7, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

WARUDOYONG – Akibat saluran pembuangan air mampet, Tembok Penahan Tebing (TPT) di Jalan Pasundan RT 4/7, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong ambrol.

Ironisnya, material TPT menimpa satu bangunan kios yang berada disekitar lokasi kejadian. Akibatnya, sebagian kios mengalami kerusakan yang cukup parah.

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat Radar Sukabumi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17:00 WIB. Saat itu, hujan deras melanda wilayah Jalan Pasundan.

Tidak lama setelah hujan berselang, kios milik Deden ambruk ditimpa tembok penahan tebing yang ambrol lantaran tidak kuat menahan derasnya debit air ari saluran pembuangan.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Seksi Kesiapsigaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Zulkarnain membenarkan, kios berukuran 7×3 meter persegi milk Deden tersebut ambruk setelah ditimpa TPT yang ambrol pasca hujan deras terjadi.

“Ya sebagian kios itu ambruk, dan sebagianya miring karena ditimpa tembok penahan tebing yang ambruk. Awalnya, tembok itu rusak akibat saluran air tersendat,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/5).

Ambruknya kios itu, membuat arus lalu lintas di sekitar jalan Pasundan terganggu, lantaran material bangunan memenuhi badan jalan. Sehingga terjadi kemacetan yang cukup panjang.

Namun sambung dia, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pembersihan dan evakuasi material longsor yang tumpah kejalan.

“Kami sudah bersihkan material longsoran yang turun ke jalan, tidak ada korban jiwa maupun luka. Tapi kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta,” sebutnya.

Adapun untuk perbaikan TPT yang ambruk, sebut Zul, pihaknya bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu karena memang status banguana kios itu belum diketahui berdiri pada tanah milik siapa.

“Untuk perbaikan kami tentunya akan berkoordinasi duku, bangunan kios itu entah berdiri di tanah PT KAI atau tanah milik perorangan,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *