“Kita kembali kepada izin lingkungan, kami mengizinkan kepada perusahaan di sini dengan salah satunya itu meminta agar bisa memprioritaskan warga kami untuk bisa bekerja di sini,” katanya.
Menurutnya, sudah ada di atas 100 pekerja di perushaan tersebut yang diberhentkan pada Agustus 2022. Sementara di September 2022 sudah ada 127 pekerja yang dilakukan karyawan dengan alasan karena sudah habis kontrak. “Tetapi, tetap saja mereka berjuang agar tetap bisa bekerja di sini. Makanya, mereka ke sini melakukan aksi unjuk rasa,” timpalnya.
Pihaknya menambahkan, total jumlah karyawan yang saat ini masih bekerja ada sekitar 2000 buruh. Sementara, untuk warga Desa Benda yang lokasinya berada di wilayah terdampak dari aktivitas perusahaan itu, ada sekitar 350 orang. “Warga menuntut tidak ada PHK. Mudah-udahan hari ini ada keputusan dan kesepakatan bersama dan mereka bisa bekerja di sini,” pungkasnya. (den/d)






