Setelah petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pelaku RI, petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku lainnya berinisial U dan S. “Ketiga pelaku ini, kami ringkus sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka kami amankan di rumahnya masing-masing,” paparnya.
Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk ancaman hukumannya, masih kita selidiki dulu. Nanti kita kabarin yah,” pungkasnya. (den/d)






