Tiga Pengedar Upal Diringkus

PALABUHANRATU–Jajaran Polsek Simpenan meringkus tiga orang yang diduga pengedar uang palsu (upal) di Wilayah Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Jumat (29/12).

Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku yang diketahui berinisial IY (37) warga Kampung Cikukulu, RT 11/04 Kelurahan /Kecamatan Cicantayan, AS (47) warga Kampung Bojong RT 05/10, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tanggerang dan OS (43) warga Kampung Karadenan RT 023/07, Kecamatan Cicantayan.

Informasi yang dihimpun, Ketiga pengedar upal itu datang menggunakan mobil Avanza F 1302 TD menuju Pantai sekitar Vihara Dewi Kwan Im, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.

Di perjalanan, tepatnya di warung Asep Kampung Cibutun RT03/01, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, pelaku berhenti sejenak untuk membeli rokok. Pelaku membayar rokok itu dengan selembar upal.

“Dia beli rokok ke warung saya. Uangnya Rp100 ribu. Setelah saya kasih kembalian, saya merasakan kejanggalan karena rabaan uangnya tidak seperti biasanya. Kalau uang aslikan aga keras dan kasar, ini aga lentur. Pas diterawang, keyakinan saya semakin kuat bahwa ini uang palsu,” kata Asep.

Tak menunggu lama, Asep langsung mengajak warga yang sedang berada di sekitar warungnya itu mengejar pelaku ke pantai sekitar Vihara Dewi Kwan Im. Lantaran ia mengetahui mobil itu melaju ke arah destinasi wisata andalan Kecamatan Sinpenan.

Di sana pelaku sedang asyik liburan. Warga langsung menyergapnya, namun upal sebanyak 69 lembar yang dicurigainya itu dibuang ke bibir pantai. Tetapi ada warga yang melihat dan barang itu kembali diambil untuk barang bukti.

Kapolsek Simpenan, AKP Aguk Kusaeni menyebutkan, setelah ketiga pengedar upal itu diamankan, warga langsung menyerahkan kepada petugas pengamanan pantai yang sedang berjaga.

Para pelaku pun tak luput dari introgasi petugas.

“Kami yang sedang berjaga dipantai langsung menggiring para pelaku ke Mako Polres Sukabumi untuk pengembangan,” jelas Aguk.

Perwira pangkat tiga balok emas di pundaknya itu belum mengetahui apakah uang tersebut akan digunakan untuk Pilgub Jabar atau bukan. Dari hasil introgasinya, upal itu baru dibelanjakan satu lembar, yakni belanja rokok di warung milik korban, Asep.

“Selanjutnya akan dikembangkan oleh Polres,” ulasnya.

Selain upal, polisi juga mengamankan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, empat lembar uang recahan Rp10 ribu, satu unit mobik Avanza F 1302 TD, empat unit handphone, dan dua dompet milik pelaku.(peryl/radarsukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *