BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tewaskan Bocah Cisaat, Sopir ‘Colt Setan’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

×

Tewaskan Bocah Cisaat, Sopir ‘Colt Setan’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kondisi angkutan umum Colt Bogoran
RINGSEK : Kondisi angkutan umum Colt Bogoran seruduk kendaraan Suzuki Carry pikup di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, tepatnya sebelum jembatan Cigunung, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.(foto : ist)

“Iya, kita amankan sampai nanti penyidikan dimulai baru statusnya bisa jadi tersangka. Sekarang masih proses penyelidikan jadi masih saksi kunci, tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, pihaknya menyebut yang bersangkutan dapat disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya, dalam undang-undang itu, menyatakan bahwa kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000,” pungkasnya. (den/d)